Tampil cantik merupakan harapan
sebagian besar wanita. Namun keinginan ini dimanfaatkan sebagian produsen
dengan memasarkan produk kosmetik tanpa izin edar (TIE) dan mengandung bahan
berbahaya.
Penanganan segera memungkinkan pengguna kosmetik
terpapar seminimal mungkin efek negatif kosmetik berbahaya. Selanjutnya
pengguna diharapkan tidak mengulangi pemakaian kosmetik yang sama.
Hal ini terbukti dari temuan BPOM
RI sebanyak 74.067 produk dari 4.232 jenis kosmetik TIE dan mengandung bahan
berbahaya. Walaupun menunjukkan tren penurunan dibanding tahun sebelumnya,
masyarakat harus tetap mewaspadai peredaran produk kosmetik ini di
lingkungannya.
"Pengawasan kita tidak bisa
100 persen. Masyarakat tetap harus berhati-hati," kata Deputi Bidang
Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik, dan Produk Kompeten BPOM RI, T. Bahdar
J. Hamid, pada temu media Kosmetik Berbahaya di Jakarta, Senin (21/1/2013).
Untuk menghindari risiko zat
berbahaya dari penggunaan kosmetik ilegal, Bahdar memberikan beberapa
kiat. Langkah kehati-hatian ini harus
diterapkan dalam setiap memilih kosmetika:
1. Jangan pilih yang berkemasan rusak
Kemasan yang rusak menandakan
kosmetik tersebut mudah terpapar bahan berbahaya dari lingkungan sekitar.
Membeli produk berkemasan rusak, akan meningkatkan risiko terpapar bahan
berbahaya
2. Cek label
Label kosmetik yang baik, kata
Bahdar, sedikitnya memuat tiga hal. Yaitu aturan pakai, peringatan atau efek
samping, dan nomer notifikasi ijin edar.
"Kosmetik yang baik memuat
aturan cara pakai yang benar. Misal setelah penggunaan krim malam jangan keluar
rumah. Sama seperti kosmetik yang mengandung asam hialuronat (AH) karena bisa
menimbulkan panas dan pengelupasan, bila terpapar cahaya matahari," kata
dia.
Label kemasan sebaiknya
menggunakan bahasa Indonesia. Hal ini supaya konsumen mengerti benar kandungan,
efek, dan cara pemakaian.
3. Mengecek di situs BPOM RI
"Cek selalu di situs BPOM RI
untuk kosmetik yang sudah memperoleh izin edar. Mulai Januari daftar ini sudah
memuat nomer notifikasi izin edar," kata Bahdar. Situs BPOM RI adalah
www.pom.go.id.
Kosmetik yang sudah memperoleh
izin edar bisa dipastikan aman untuk digunakan. Hal ini dikarenakan produk sudah
melalui tes yang ditetapkan BPOM RI terkait bahan, produksi, dan pengemasan.
Kosmetik ini juga dipastikan menggunakan label berbahasa Indonesia, sehingga
mudah dimengerti. Sampai saat ini diperkirakan ada 400 produk kosmetik yang
terdaftar di situs BPOM RI.
4. Waspadai pengelupasan
Penggunaan kosmetik biasanya
menimbulkan efek samping bagi penggunanya. Salah satu efeknya adalah
pengelupasan kulit.
Terkait hal ini, Bahdar
memperingatkan, tidak semua pengelupasan menandakan kosmetik berkualitas baik
atau sedang berproses dalam kulit.
"Kosmetik berkualitas baik
umumnya tidak menimbulkan pengelupasan. Sementara kosmetik yang berbahaya
mengakibatkan pengelupasan atau kulit memerah. Kalau sudah begini sebaiknya
segera ke dokter," kata Bahdar.
Posting Komentar