4 bulan bersidang berbuah 6570 hari penjara untuk Antasari

12 Feb 20101komentar

Siapa yang tak kenal Antasari Azhar? Ya, dia adalah ketua KPK yang memiliki prestasi cemerlang atas kinerjanya. Namun, itu dulu. Saat kasus pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen, Dirut PT. Putra Rajawali Banjaran, menjerat dirinya hingga ia akhirnya dinonaktifkan dari jabatan tertinggi di lembaga instansi yang berpengaruh di Indonesia. Kasus ini bergulir selama 4 bulan dan selama itu pula banyak tanda tanya di sana. Bukan hanya Antasari yang terlibat dalam kasus ini. Seorang anggota polisi aktif, Williardi Wizard, seorang pelaku jurnalistik, Sigid Haryo Wibisono, dan rekannya, Jerry Hermawan Lo juga terlibat dalam kasus ini. Selama persidangan banyak sekali kejanggalan yang terungkap di persidangan. Hal ini dianggap para Penasehat Hukum masing2 terdakwa meringankan para kliennya, karena banyak hal2 yang mereka yakini tidak terlibat di dalamnya. Dalam sidang dengan agenda Mendengarkan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, 3 terdakwa di antaranya, Antasari, Williardi, dan Sigid, dituntut dengan tuntutan yang sama yaitu hukuman mati. Sontak masyarakat Indonesia kaget mendengar tuntutan ini. Setelah sidang agenda itu, para istri terdakwa, terutama Istri Antasari dan Williardi, Ida Laksmiyaui dan Nova Rina, tetap tenang walaupun kata "Hukuman Mati" mereka dengar. Segala upaya dilakukan para istri terdakwa agar suaminya tidak berujung di dalam trali besi apalagi sampai hukuman mati. Kemarin malam, masing2 kediaman terdakwa menggelar doa bersama atau tahlilan, guna keesokan harinya (hari ini) suaminya tidak akan dijatuhi hukuman apalagi mati. Hasil tahlilan semalam sepertinya belum terlihat, pasalnya, saat sidang dengan agenda Membacakan Putusan Terdakwa tidak sesuai dengan harapan keluarga masing2.
- Antasari Azhar : 18 tahun penjara (terberat)
- Sigid Haryo Wibisono : 15 tahun penjara
- Williardi Wizard : 12 tahun penjara
- Jerry Hermawan Lo : 5 tahun penjara (teringan)
Walaupun putusan2 tersebut "Jauh Lebih Ringan", pihak keluarga merasa sangat kecewa dan tetap akan mengajukan banding karena mereka yakin masing2 terdakwa tidak bersalah bahkan tidak terlibat di dalamnya. Di sisi lain, keluarga korban pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen, terutama adiknya, Andi Syamsuddin, mengaku jika mereka bersalah, haruslah dihukum sesuai tuntutan JPU, yaitu hukuman mati. Namun, jika tidak terlibat, maka bebaskankah saja mereka, demikian kata Adik Korban. Berbagai dukungan untuk para terdakwa terus bergulir hingga pengunjung sidang melampaui kapasitas.
Apakah ini akhir dari drama Antasari CS?
Apakah akan ada babak baru dalam kasus ini?
Menurut Anda, pantaslah para terdakwa ini mendapatkan hukuman seperti yang diputuskan majelis hakim?
Share this article :

+ komentar + 1 komentar

Sabtu, Februari 27, 2010 1:01:00 AM

Q dah linkback, bisa dicek. THANK!!!

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. RezhaXite Blog - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger